Sidang Perdana Kasus Qomaru Zaman di Metro: Kuasa Hukum Soroti Rekomendasi Bawaslu
Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan Qomaru Zaman, calon Wakil Wali Kota Metro, digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam sidang ini, tim kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, yang dipimpin Hadri Abunawar, melayangkan berbagai pertanyaan kepada Hendro Edi Saputro, anggota Bawaslu Metro yang hadir sebagai saksi.
Kuasa hukum Qomaru mempertanyakan prosedur dan kajian Bawaslu sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Qomaru. Hadri menekankan apakah kajian Bawaslu sudah mencakup kriteria pelanggaran yang sesuai, mulai dari administratif, etik, hingga pidana.
“Apakah sudah ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dalam pleno Bawaslu? Sebab, pada 19 September lalu, Qomaru masih berstatus bakal calon,” ungkap Hadri.
Menanggapi hal ini, Hendro Edi Saputro menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan memang terkait dugaan pelanggaran pidana. Namun, ia tak memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, yang juga hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa kehadiran Qomaru dalam acara sosialisasi di Dinas Sosial telah melalui proses persetujuan DPRD dan Pemkot Metro. Menurutnya, kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari program Pemkot.
“Dalam aturan birokrasi di Metro, jika wali kota berhalangan, maka wakil wali kota yang mewakili, dan jika keduanya berhalangan, maka tugas tersebut jatuh kepada sekda,” jelas Bangkit. Ia menambahkan bahwa Qomaru hadir dalam acara itu karena Wali Kota Metro Wahdi sedang menghadiri kegiatan di Jakarta.
Hadri, ketika berbicara kepada media di sela istirahat sidang, kembali menegaskan bahwa kegiatan yang dihadiri Qomaru pada 19 September 2024 hanya berupa sosialisasi bantuan sembako. “Tidak ada pembagian sembako, hanya sosialisasi kepada penerima manfaat,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ketika rekaman sambutan Qomaru dalam kegiatan tersebut tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, Qomaru menanggapi harapan masyarakat yang ingin melihatnya kembali memimpin Kota Metro bersama Wahdi. Rekomendasi dari Bawaslu terkait hal ini kemudian dikaji oleh Gakkumdu, yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran.
Gakkumdu mengacu pada Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah dan wakilnya menggunakan kewenangan atau program yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam periode 6 bulan sebelum penetapan calon hingga penetapan terpilih.
Poin larangan “menguntungkan atau merugikan” pasangan calon inilah yang dipertanyakan tim kuasa hukum Qomaru, mengingat statusnya saat itu belum resmi sebagai calon wakil wali kota.
Posting Komentar