Cara Menggunakan Kartu BPJS Untuk Periksa Kehamilan
Daftar Isi
Di era milenial seperti saat ini, sudah semakin banyak kemudahan yang ditawarkan. Diantaranya kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Salah satu kemudahan ialah dalam bidang kesehatan. Dalam bidang kesehatan kini telah hadir layanan BPJS kesehatan yag telah banyak programnya hadir untuk membantu rakyat kecil agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang lebih terjangakau.
BPJS kesehatan ini sebenarnya memiliki sifat seperti asuransi kesehatan. Fasilitas yang dapat diperoleh oleh masyarakat diantaranya pemeriksaan kehamilan dan melahirkan. Namun dilapangan ternyata masih banyak masyarakat yang bingung menggunakan BPJS kesehatan untuk mengakses fasilitas pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.
Sehingga masih banyak masyarakat yang menganggap BPJS kesehatan hanya dapat digunakan untuk pemeriksaan kesehatan yang bersifat umum. Berikut ini adalah cara menggunakan kartu BPJSuntuk periksa kehamilan.
Pemeriksaan dan Persalinan Kehamilan dijamin oleh BPJS Kesehatan
Salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh BPJS kesehatan adalah memberikan jaminan pertanggungan kepada peserta yang membutuhkan layanan BPJS kesehatan pada masa kehamilan. Dalam hal ini BPJS menjamin Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan (ANC) dan Pemeriksaan Pasca Melahirkan (PNC). Sebaiknya pada masa kehamilan peserta wajib melakukan pemeriksaan kehamilan (Faskes I) karena jika peserta BPJS tidak melakukan pemeriksaan pada faskes 1, peserta BPJS kesehatan tidak bisa melahirkan menggunakan jaminan BPJS kesehatan. Oleh sebab itu peserta (ibu hamil) haruslah mencermati ketentuan ini sejak awal.
Pentingnya Opsi Rujukan Sejak Awal
Jika layananan pemeriksaan kehamilan tidak tersedia, peserta BPJS kesehatan bisa mendapat dan meminta rujukan ke faskes I lainnya yang memiliki layannan tersebut. Seandainya peserta ingin melakukan pemeriksaan kehamilan dirumah sakit atau dokter spesialis dengan rujukan faskes I, itu bisa saja dilakukan. Dengan syarat ibu hamil memiliki masalah medis yang tidak dapat ditangani oleh faskes I.Peserta BPJS Kesehatan Bisa Langsung Ke Rumah Sakit Bila Kondisi Darurat
Peserta BPJS kesehatan (ibu hamil) boleh langsung ke rumah sakit bila dalam kondisi yang dirasa darurat, tanpa mendapatkan rujukan dari faskes I. Yang termasuk dalam kondisi yang digolongkan darurat untuk ibu hamil ialah, terjadinya pendarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi yang sekiranya mengancam kesehatan ibu dan janin.
Persalinan Dan Pemeriksaan USG Dijamin BPJS Dengan Syarat
BPJS kesehatan menjamin dana persalinan normal di Faskes I yang ditanggung oleh BPJS adalah sebesar Rp. 600.000. Jika persalinan yang di lewati peserta membutuhkan dana lebih dari yang disediakan oleh BPJS untuk persalinan normal maka dana selebihnya ditanggung oleh peserta. Namun apabila, keadaan medis pasien mengharuskan melahirkan caesar maka pihak BPJS akan menjaminnya. Namun lain hal apabila melahirkan caesar merupakan keinginan peserta maka pihak BPJS tidak akan menjaminnya.
Posting Komentar