Tanya: Apakah Pembersihan Karang Gigi ditanggung BPJS Kesehatan ?
Daftar Isi
Kebersihan gigi dan mulut harus diperhatikan agar tidak menyebabkan penyakit infeksi yang membahayakan kesehatan. Karang gigi atau kalkulus pasti menyebabkan kerusakan yang lebih parah jika tidak dibersihkan. Walau tanpa keluhan, karang gigi bisa menyebabkan radang gusi, gigi goyah bahkan gigi lepas. Jadi untuk mencegahnya lakukan pembersihan karang gigi secara rutin. Namun harganya yang tidak murah, menyebabkan banyak orang enggan melakukan perawatan ini. Tapi tahukah anda apabila pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Sebagai pemegang kartu BPJS hendaknya anda mengetahui hal tersebut, karena merupakan salah satu layanan yang ditanggung BPJS kesehatan. Hampir semua pengobatan penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Namun tentunya ada prosedur dan ketentuan yang harus dipahami dan dilalui dengan sabar tanpa emosi. Karena pembersihan karang gigi bukan sesuatu yang darurat, melainkan hanya pemerikasaan rutin biasa. Jadi kita harus sabar melakukan sesuai prosedur yang berlaku.
5 Hal Agar Pembersihan Karang Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan
Beberapa orang mengaku ditolak dalam membersihkan karang gigi dengan menggunakan BPJS kesehatan. Kemungkinan mereka belum mengetahui syarat dan ketentuan berlaku yang harus dipenuhi dan diperhatikan agar pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Iuran BPJS Kesehatan Lunas
Sebelum meminta pelayanan, kewajiban pertama yang harus dipenuhi oleh peserta adalah, memastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan dalam keadaan aktif. Peserta tidak memiliki tunggakan telat bayar, semua peserta BPJS dalam satu kartu keluarga. Karena hal tersebut akan mengganggu kelancaran proses pelayanan BPJS Kesehatan yang akan diberikan. Termasuk proses pembersihan karang gigi.
2. Faskes Tingkat I
Untuk mendapatkan pelayanan pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Anda harus melakukan perawatan atau pemeriksaan gigi di fasilitas kesehatan tingkat I. Faskes tingkat I merupakan institusi kesehatan yang telah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan untuk melayani pemeriksaan tertentu. Seperti Puskesmas atau yang setara, praktek Dokter, praktek Dokter gigi, Klinik Pratama dan Rumah Sakit kelas D. Anda bisa memilih satu diantaranya, untuk melakukan pembersihan karang gigi, karena ketentuan BPJS Kesehatan bahwa yang gratis hanya dilayani di Faskes I.
3. Konfirmasi
Sebelum melakukan pendaftaran hendaknya anda melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada petugas di Faskes I. Apa benar bisa dilakukan pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan? Untuk memastikan bahwa alat yang dibutuhkan tersedia dan perawatan bisa dilakukan. Karena ada beberapa Faskes menolak disebabkan oleh keterbatasan alat, dan biasanya akan dirujuk ke Faskes lanjutan atau klinik pratama lainnya yang memiliki alat scalling.
4. Periode Perawatan
Perhatikan periodenya, karena dalam ketentuan BPJS Kesehatan tertulis jelas bahwa pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan hanya sekali dalam 1 tahun. Dan bahwa pembersihan karang gigi hanya dilakukan di Faskes tingkat I. Jadi peserta yang boleh melakukan pembersihan karang gigi, mereka yang BPJS nya aktif lebih dari satu tahun. Dan belum pernah melakukan pembersihan karang gigi selama 1 tahun itu.
5. Surat Rujukan
Surat Rujukan diperlukan saat kita harus melakukan perawatan di Faskes I yang tidak sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan kita. Biasanya hal tersebut terjadi apabila di Faskes I tempat kita terdaftar tidak tersedia scaller electric. Alat tersebut yang dibutuhkan untuk melakukan pembersihan karang gigi. Jadi kita akan dirujuk ke klinik pratama lain yang memiliki alat tersebut, agar pembersihan bisa dilakukan. Ingat! Mintalah dirujuk ke klinik pratama, karena apabila dirujuk ke Faskes lanjutan maka perawatan kita tidak lagi ditanggung BPJS.
Walaupun scalling atau pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan, harus tetap menjaga kebersihan gigi dan mulut. Karena mencegah dengan gosok gigi minimal 2x sehari sesudah makan dan sebelum tidur akan lebih baik.
Posting Komentar