Tanya: Apakah Kecelakaan Lalu lintas ditanggung BPJS?
Daftar Isi
Saat berniat mendaftar BPJS, kebanyakan orang pasti berpikir bila semua yang menyangkut kesehatan, akan ditanggung oleh BPJS. Padahal fakatnya, anda salah besar. Tidak semua hal bisa ditanggung oleh BPJS.
Nah, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas, apa ditanggung oleh BPJS juga? Penasaran?
BPJS Menanggung Kecelakaan Lalu Lintas
Jika suatu hari anda mengalami kecelakaan dan anda memiliki BPJS Kesehatan, pasti yang pertama anda pikirkan adalah akan menggunakan fasilitasnya. Tapi, apakah sebelumnya anda pernah mendengar Jasa Raharja? Sebenarnya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang berkewajiban untuk menanggung adalah Jasa Raharja. Namun sayangnya tidak semua orang mengetahui hal ini dan justru langsung mengurus dengan BPJS.
Kesimpulan dari pertanyaan tersebut adalah BPJS tidak menanggung kecelakaan lalu lintas. Namun, untungnya pada kasus tertentu BPJS bisa menanggung kecelakaan lalu lintas. Bingung? Silahkan lanjut menyimak penjelasan lebih rincinya berikut ini.
Ketentuan BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Kecelakaan Lalu Lintas
1. Kecelakaan Tunggal
Jika anda mengalami kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain. Contohnya seperti saat anda membawa motor lalu tidak sengaja jatuh karena ada hewan menyebrang secara tiba-tiba, maka anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan dan penyembuhan. Karena ini tidak merugikan siapa pun dan hanya melibatkan anda sendiri sehingga Jasa Raharja pun tidak akan menanggung.
2. Tidak Dijamin Jasa Raharja
Meskipun anda mengalami kecelakaan tunggal, tapi anda tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan jika kecelakaan itu memiliki tanggungan dari Jasa Raharja dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu sebelum anda menggunakan BPJS Kesehatan, ada baiknya anda memahami fungsi setiap BPJS yang anda miliki. Karena akan sayang sekali jika saat anda ingin menggunakannya, tapi justru sulit untuk memprosesnya.
3. Pilih Rumah Sakit Yang Menerima BPJS
Nah ini sangat penting untuk anda ketahui dan catat. Tidak semua rumah sakit menerima BPJS. Namun pastinya jika itu rumah sakit milik pemerintah, sudah dipastikan bisa menerima BPJS Kesehatan. Sayangnya, hanya beberapa rumah sakit swasta yang bisa menerima BPJS Kesehatan. Sehingga anda butuh mencatat RS Swasta mana saja yang mau menerima BPJS.
Anda bisa mendapatkan daftar nama-nama rumah sakit yang menerima BPJS di wilayah anda dari faskes pertama. Biasanya di setiap faskes pertama dituliskan rumah sakit terdekat mana saja yang menerima BPJS Kesehatan.
4. Lapor Polisi
Ini sudah pasti wajib harus dilakukan, jika terjadi kecelakaan maka segeralah melapor ke polisi. Agar polisi juga bisa membuatkan surat keterangan serta membantu sang korban untuk mengurus ke Jasa Raharja.
5. Surat Keterangan Jasa Raharja
Bila anda ingin tetap menggunakan BPJS Kesehatan untuk menanggung kecelakaan anda, maka anda harus meminta surat keterangan pada Jasa Raharja bahwa kasus ini tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Sehingga anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan anda.
6. Bukan Kecelakaan Tunggal
Apabila anda mengalami bukan kecelakaan tunggal, maka kasusnya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Namun dengan catatan anda harus memiliki surat laporan dari kepolisian setempat. Nah jika anda tetap ingin menggunakan BPJS Kesehatan, maka anda harus meminta surat lepas tanggung jawab dari Jasa Raharja. Jika sulit, anda juga bisa meminta bantuan polisi agar surat keterangan diberikan.
Begitulah prosedur jika anda mengalami kecelakaan dan tetap ingin menggunakan BPJS Kesehatan. Memang sangat rumit, jadi sebaiknya saat mendaftar anda jangan malu bertanya, dan mengetahui hingga mendetail fungsi BPJS Kesehatan.
Posting Komentar